Lamsel  

Polemik Lapangan Voli, BW Ultimatum Kades Way Huwi Bongkar Lapangan

ReferensiRakyat.co.id–Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Yani di areal lahan konsesi CV. Bumi Waras terus bergulir.

CV. Bumi Waras (BW) meminta kepada Kepala Desa Way Hui untuk membongkar lapangan bola voli yang berdiri di areal lahan konsesi CV. Bumi Waras di Dusun 10 Desa Way Hui yang menggunakan anggran Dana Desa Tahun 2023. Lokasinya bersebelahan dengan kantor TVRI Lampung.

Pihak perusahaan memohon kesadaran kepada Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani untuk membongkar sendiri lapangan bola voli yang dibangun secara permanen.

Sebab, diduga sudah menyalahi aturan. Pasalanya proses pembangunannya tanpa izin dengan pihak perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Selatan Audiensi dengan Bupati Nanang Ermanto

“Kami deadline kepala Desa Way Hui, jangka waktu dua sampai tiga hari ini untuk membongkar sendiri lapangan bola voli. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan, maka kami yang akan membongkar sendiri,” tegas petinggi CV. Bumi Waras, yang namanya enggan ditulis pada Rabu (28/2/2024).

Untuk menghindari ketegangan dengan masyarakat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.

Dia menceritakan sejak dimulainya pembangunan lapangan bola voli sudah diingatkan agar tidak membangun secara permanen. “Tapi himbauan kami tidak diindahkan, pihak desa terus menyelesaikan pembangunanya,” tukasnya.

Dia mengaku awalnya tidak mengetahui kalau pembangunan lapangan bola voli menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juga rupiah. “Awalnya saya kira pembangunannya menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan. Saya tahu setelah membaca berita,” aku dia.

BACA JUGA  27 Kursi DPRD Lamsel Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru

Bukan hanya kasus pembangunan lapangan bola voli saja, diduga kuat Kepala Desa Way Hui, juga telah meminta sejumlah uang sebagai kompensasi pembuatan izin pembangunan kolam (waterboom) yang sampai sekarang belum selesai juga.

Lantaran tidak kunjung selesai, perusahaan langsung mengurus ke Pemda Lampung Selatan. “Alhamdulillah izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan sudah terbit,” tukasnya.

Dia menceritakan, perusahaan selalu pro aktif ke pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Pajak juga sudah dibayar lunas setiap tahun. “Jadi kami sangat mendukung pembangunan Pamkab Lampung Selatan,” kata dia.

BACA JUGA  Apel Perdana di 2025, Pj Sekda Lampung Selatan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Kedisiplinan

Sementara, Camat Jati Agung Firdaus Adam, S.STP., M.M memanggil Kepala Desa Way Hui Muhamnmad Yani terkait sengketa lahan lapangan bola dan bola voli yang dibangun diatas lahan CV. Bumi Waras.

Diduga kuat pembangunan lapangan bola voli liar, karena tidak memohon kepada pihak perusahaan sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) sehingga, pihak Desa Way Hui tidak mengantongi surat hibah tanah yang dijadikan dasar hukum untuk membangun lapangan bola voli secara permanen. “Nanti saya panggil kadesnya,” kata Camat Jati Agung Firdaus Adam, Rabu (28/2/2024).

Lantaran tidak mengantongi surat hibah tanah, pembangunannyapun menjadi masalah yang berkepanjangan. “Iya ini kesalahan,” tegas Camat. (Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *