Pj. Sekdaprov Firsada Lantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi Lampung Periode 2025-2029

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada melantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi Lampung Periode 2025-2029.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada melantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi Lampung Periode 2025-2029.

Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 156/VI.07/HK/2025, tentang penetapan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat Provinsi Lampung periode 2025-2029.

BACA JUGA  DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pansus Singkong

Dalam sambutannya, Pj. Sekdaprov Lampung M. Firsada mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pengurus yang hari ini dilantik

“Kegiatan ini bukan sekadar prosesi seremonial, tapi awal dari tanggung jawab besar: menjadi duta nilai-nilai luhur Pancasila di tengah kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Melalui pelantikan ini, Pj. Sekdaprov Lampung itu berharap menjadi wujud nyata dari implementasi nilai-nilai Pancasila dan keberagaman.

BACA JUGA  Wagub Jihan Nurlela Safari Ramadan di Seputih Mataram, Lampung Tengah

“Organisasi seperti DPPI harus benar-benar hidup dan membaur dengan sekolah, komunitas, serta masyarakat luas, DPPI diharapkan menjadi mitra strategis dalam membentuk karakter generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Firsada.

Duta Pancasila Paskibraka Indonesia merupakan program nasional yang digagas oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberdayakan para Purna Paskibraka sebagai agen penyebar nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Terselenggaranya Turnamen Sepakbola Danrem Cup 043/Gatam dalam Rangka HUT TNI ke- 79

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala DPPI Pusat, Kepala BIN Daerah Lampung, Kepala Dispora Provinsi Lampung, dan perwakilan Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung. (*)