Pj. Gubernur Samsudin Hadiri FGD tentang Perlindungan Guru yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni FKIP Unila

Forum Group Discussion atau FGD tentang Perlindungan Guru yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni FKIP Unila dihadiri Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan oleh IKA FKIP Unila di Caffe Satu Kata, Kota Bandar Lampung pada Senin, 25 November 2024.

FGD kali ini mengusung tema “Perlindungan Guru” Ini dihadiri juga oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Bustami Zainudin.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam diskusi ini.

Samsudin meyakini bahwa apa yang telah didiskusikan bersama akan menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan perubahan nyata bagi guru di Lampung.

Selain itu, Samsudin juga menegaskan bahwa perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur tentang perlindungan terhadap guru.

“Jadi wilayah sekolah itu wilayah pendidikan, mulai sampai pagar sekolah itu adalah wilayah pendidikan, maka regulasinya harus mengatur aturan main di dalam pagar sekolah, apa yang harus dilakukan dalam melindungi guru maupun untuk melindungi siswa,” ujarnya.

BACA JUGA  Ibu Riana Sari Arinal Tinjau Kontingen Lampung yang Mengikuti Hari Kesatuan Gerak PKK dan Jambore Kader PKK Se-Indonesia Tahun 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah Tahun 2024

Samsudin dalam kesempatan itu mengimbau kepada para guru untuk terus berinovasi dalam mengajar sesuai dengan perkembangan zaman yang ada.

Kemudian Samsudin juga turut berpesan untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan berupa hukuman kepada para siswa.

“Seorang guru dituntut diadukan itu sah, karena secara hukum tidak ada yang kebal, oleh karena itu kepada guru sayang ingin mengingatkan jangan melakukan tindakanfisik dalam menghukum siswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsudin berpesan kepada para orang tua siswa untuk selalu bijak dalam menanggapi aduan dari anak.

Sebab menurutnya orang tua seharusnya melakukan tindakan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah terkait aduan dari anaknya. Sehingga tidak mengambil tindakan yang gegabah dalam menangani situasi tersebut.

BACA JUGA  Launching Pojok Dekranasda, Gubernur Lampung Dorong Tingkatkan UMKM

“Orang tua jangan baperan, maksudnya apa ? yang namanya guru pasti ada terkadang tindakan-tindakan menghukum dalam rangka mendisiplinkan, jadi orang tua harus bijak,” pungkasnya.

Dalam FGD tersebut, dihasilkan Maklumat IKA FKIP Unila untuk dunia pendidikan Lampung yang menyatakan bahwa kondisi pendidikan di wilayah NKRI, terutama di Lampung sedang tidak baik-baik saja, sehingga diperlukan langkah strategis sebagai bentuk penyelamatan demi bangsa yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.

Dalam maklumat itu juga disebutkan bahwa, IKA FKIP Unila meminta Pemeritah Pusat dan Daerah secara bersama-sama dan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 dapat terwujud.

Kemudian, maklumat tersebut mengingatkan bahwa guru merupakan aset terpenting bangsa sekaligus sebagai fondasi dalam upaya mewujudkan NKRI yang maju, berdaulat, adil dan makmur.

BACA JUGA  Pantau Harga Pasokan Bahan dan Kebutuhan Pokok di Pasar Natar, Plh. Gubernur Lampung Dampingi Mendag Zulkifli Hasan

Namun realita saat ini, nasib guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak, sehingga membuat guru tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Dalam maklumat tersebut juga, IKA FKIP Unila meminta bebarapa hal, diantaranya mendorong sesegera mungkin pemerintah memfasilitasi terbentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia yang beranggotakan asosiasi profesi guru, pakar hukum, akademisi, psikolog, lembaga perlindungan anak dan pers.

Selanjutnya, perlu kesepakatan bersama (MoU) Kejaksaan dan Kepolisian dengan organisasi profesi guru untuk mewujudkan dan mengimplementasikan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tengang Perlindungan Guru.

Juga meminta semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *