Referensirakyat.co.id – Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 di Kabuapten Pesawaran khususnya melalui Claster Kunjungan Wisatawan,dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor : 21 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 Huruf H Poin 2 bahwa Kabupaten Pesawaran masuk Level 2
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengimbau kepada seluruh pelaku usaha wisata untuk memperhatikan beberapa hal diantaranya menyediakan Barcode Peduli Lindungi ditempat wisata, pengunjung yang akan mengunjungi tempat wisata wajib sudah melakukan Vaksin Booster
“Sekian itu membatasi kapasitas pengunjung wisata maksimal 50 persen dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat,”ungkap Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Ketut Partayasa melalui Kabid Destinasi Yudiana, Rabu (20/4)
Selain itu, lanjut mantan Kepala Disdukcapil Pesawaran ini, pelaku usaha wisata juga diminta membuat imbauan berupa banner, spanduk dan papan informasi yang dipasang disejumlah titik di lokasi wisata yang mereka kelola.
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor : 21 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, intruksi Gubernur Lampung Instruksi Gubernur Lampung Nomor : 5 Tahun 2022 Tanggal 15 Februari 2022 tentang PPKM dan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 15 Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022 Tentang PPKM Level 3 maka desa diminta mengoptimalkan posko pengamanan Covid 19 untuk pengendalian penyebaran Covid 19,”tandasnya (Her/rera)











