Pendapatan Daerah Rp7,419 Triliun, Pj. Gubernur Samsudin dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut dilakukan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung yang digelar pada Jum’at, 30 Agustus 2024.

Pj. Gubernur Samsudin dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selama lima tahun terakhir ini.

Tak lupa, Samsudin turut menyampaikan beberapa catatan penting terkait tantangan dan harapan ke depan bagi Provinsi Lampung. Sekaligus menekankan bahwa meskipun masa bakti telah usai, tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Lampung tidak pernah berakhir.

BACA JUGA  Rahmat Mirzani Djausal Tampung Aspirasi Masyarakat Tanjungkarang Pusat

“Masa bakti ini mungkin telah usai, namun tugas kita untuk terus memajukan Lampung tidak pernah berakhir. Semoga apa yang telah kita kerjakan bersama dapat terus membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan Lampung di masa depan,” ujar Samsudin.

Dalam kesempatan yang sama, Samsudin turut memberikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dedikasi mereka dalam mengemban amanah dari Masyarakat Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Lampung itu berharap bahwa apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 ini akan selalu dikenang dan menjadi warisan yang berharga bagi generasi mendatang.

Adapun hasil dalam rapat paripurna ini telah ditetapkan 4 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, yang bakal menjadi landasan hukum bagi beberapa aspek krusial dalam pembangunan dan pengelolaan daerah.

BACA JUGA  Bunda Literasi Provinsi Lampung Sabet Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka 2022

Pertama adalan Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disetujui dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat Lampung

Kedua terkait Raperda mengenai Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengelolaan Informasi di Provinsi Lampung dimana rancangan ini mengatur tata kelola informasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Lalu ketiga tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah preventif dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Di mana Raperda ini akan menjadi acuan bagi tindakan preventif serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari udara di Provinsi Lampung.

Kemudian yang keempat yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimana perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dan tantangan terbaru dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga di wilayah Lampung.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lampung Kostiana Ajak Warga Bangkitkan Semangat Jaga NKRI

DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang mencakup 14 Raperda.

Sekalian kesepakatan terkait Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang tertuang pada Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp7,419 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp7,494 triliun dan Komponen Pembiayaan Daerah.

Terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) sebesar Rp75 miliar, yang akan dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Nol Rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *