ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.
Rapat koordinasi digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel pada Rabu, 17 Juli 2024 dan dibuka langsung Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Serta dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah II (Lampung), Untung Wicaksono
Turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Administarsi Umum, Muhadi, Plt Inspektur Kabupaten, Ariswandi. Dan diikuti oleh para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
H. Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran tim KPK ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Nanang berharap akan berimbas baik pada administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin tertib.
“Jangan ragu-ragu untuk bertanya, ambil ilmunya. Sehingga ketika nanti timbul suatu masalah, bisa terselesaikan dengan cepat, karena ilmu dan pengetahuannya kita sudah kuasai ,” ujar Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.
Dalam kesempatan yang sama, Nanang juga meminta seluruh peserta harus mengikuti dan memanfaatkan rakor tersebut dengan baik. Sehingga menjadi acuan jajarannya untuk mencegah praktik korupsi.
“Acara ini bukan hanya sekedar ceremoni. Oleh karena itu, ikuti rakor ini sebaik mungkin, jangan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja,” tegas Bupati Lamsel tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah II (Lampung), Untung Wicaksono mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam membantu memastikan upaya pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPK RI dan Pemkab Lampung Selatan dalam upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Untung Wicaksono. (*)











