Lamsel  

Pemkab Lampung Selatan Teken MoU dan PKS Dengan PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang

Referensirakyat.co.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang, Jum’at (26/01/2024).

Penandatangan MoU dan PKS yang berlangsung di ruang vicon rumah dinas bupati tersebut, membahas tentang Penyediaan Layanan Kelistrikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Feri Bastian, Kepala Dinas Perhubungan Harizzon dengan Manager PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang Donna Sinatra.

BACA JUGA  Pemkab Lamsel Gelar Rakor, Bahas Isu-Isu Strategis Termasuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Penandatangan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah terkait dilingkup Pemkab setempat.

Pada kesempatan itu, Manager PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang, Donna Sinatra menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan sebagai landasan para pihak dalam melaksanakan kerjasama penyediaan layanan kelistrikan di Lampung Selatan.

“Dengan tujuan perjanjian kerjasama ini diantaranya untuk pengembangan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta mekanisme update data survei titik lampu PJU di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Donna Sinatra.

Donna Sinatra mengatakan, perjanjian kerjasama ini juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

BACA JUGA  Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Meroket 5,71 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional

“Melalui kerjasama ini juga menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan menjamin validasi keberadaan, kebenaran data dan dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik melalui sistem web service,” ujarnya

Sementara, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menekankan, kesepakatan bersama itu dijadikan pedoman kedua belah pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama agar membantu pembangunan di Lampung Selatan.

“Intinya saya minta kesungguhan kedua belah pihak. Ada kerja sama yang baik antara PT. PLN dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi terhadap program penyelenggaraan pelayanan kelistrikan ini,” ucap Nanang.

BACA JUGA  Jadi Narasumber Talk Show TVRI, Bunda Forum Anak Daerah Lampung Selatan: Mari Gotong - Royong, Bersama Siapkan Generasi Maju Lampung

Lebih lanjut, Bupati Nanang menambahkan Pemerintah Daerah sangat berkomitmen untuk mengatasi permasalahan di Lampung Selatan dengan lebih cepat melalui langkah, inovasi dan program yang tengah diterapkan.

“Peran aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan dalam membantu membangun Lampung Selatan. Salah satunya seperti menjamin ketersediaan sumber daya listrik di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *