ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional Serta Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan pelantikan ini berlangsung di Gedung Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 17 September 2026.
Pada kegiatan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pada hari ini berjumlah 405 orang yang berasal dari 46 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Marindo mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang pada hari ini telah mengambil sumpah/janji, serta kepada para Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang telah dilantik.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Jalankan dengan sebaik-baiknya, dengan integritas, kompetensi, dan semangat pengabdian,” ujar Sekdaprov Marindo membacakan sambutan Gubernur Lampung.
“Ada hal yang membuat saya semakin optimistis melihat masa depan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagian besar Saudara yang hari ini mengambil sumpah/janji sebagai PNS adalah putra-putri muda Lampung, Generasi Z. Saudara adalah energi baru birokrasi Provinsi Lampung,”lanjutnya.
Sekdaprov Marindo menilai generasi muda memiliki kemampuan dalam pemanfaatan teknologi, cepat belajar, adaptif terhadap perubahan, serta terbuka terhadap gagasan dan cara kerja baru. Karena itu, ia meminta para ASN muda turut mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini adalah modal besar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempercepat pelayanan dan menghadirkan pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekdaprov Marindo juga menegaskan bahwa sumpah/janji PNS bukan sekadar seremoni administratif, melainkan ikrar moral dan hukum untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah.
Selain itu, ASN diminta menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Kepada pejabat fungsional dan pejabat pengawas yang dilantik, Sekdaprov Marindo meminta agar amanah jabatan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Jabatan fungsional, lanjutnya, menuntut profesionalisme dan pengembangan keahlian teknis, sedangkan pejabat pengawas dituntut mampu mengelola dan menggerakkan pelaksanaan kegiatan di unit kerja secara efektif dan efisien.
Sekdaprov Marindo juga meminta seluruh ASN Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ia juga menyampaikan empat hal yang perlu menjadi perhatian ASN, yakni menjaga integritas dan netralitas, meningkatkan kompetensi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga soliditas dan kerja sama antarunit kerja.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan penataan manajemen ASN yang berbasis sistem merit, termasuk melalui penguatan manajemen talenta secara konsisten sehingga kompetensi dan kinerja menjadi dasar penentu arah pengembangan karier dan peningkatan kompetensi setiap pegawai,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem merit diharapkan memberikan kesempatan yang adil bagi ASN yang menunjukkan kinerja dan terus mengembangkan kompetensinya untuk tumbuh serta dipercaya menempati posisi strategis di masa mendatang.
Dalam laporannya, Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Di dalamnya mengamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji.
Adapun rincian kegiatan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik pada hari ini yaitu sebagai berikut:
1. Pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil diikuti oleh 358 orang.
2. Pelantikan Jabatan Fungsional diikuti oleh 176 orang dengan rincian, 131 orang pengangkatan pertama ke dalam jabatan fungsional (131 orang tersebut termasuk jumlah peserta di poin 1); dan 45 orang perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
3. Pelantikan Jabatan Pengawas diikuti oleh 2 orang.
“total keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pada hari ini berjumlah 405 orang yang berasal dari 46 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.











