Pemprov Lampung Gelar Rapat Pembahasan Pendataan Ulang Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat optimalisasi pajak alat berat di ruang Diskominfotik Provinsi Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat Optimalisasi Pajak Alat Berat di Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu.

Rapat dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sulpakar dan membahas pendataan ulang alat berat yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung menilai bahwa pendataan ulang sangat penting untuk memperoleh data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar dalam optimalisasi pemungutan pajak alat berat.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Raih Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumber Daya Lokal

Sulpakar menekankan bahwa pendataan yang valid merupakan kunci utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat. Menurutnya, potensi pajak alat berat belum tergarap secara maksimal akibat belum optimalnya basis data yang dimiliki.

BACA JUGA  Ikhwan Fadil Ibrahim Siap Dukung Program Gubernur Lampung

Selain pendataan, rapat juga membahas rencana pembentukan tim khusus untuk dalam mengoptimalkan pajak alat berat.

Tim tersebut akan dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Lampung bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas OPD, sehingga proses penagihan pajak alat berat dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulpakar.

BACA JUGA  Pj. Sekdaprov Firsada Hadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Rapat ini diikuti oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Melalui langkah pendataan ulang dan pembentukan tim, Pemerintah Provinsi Lampung berharap optimalisasi pajak alat berat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah.