Komisi V DPRD Lampung Sikapi Kebijakan Iuran Tapera

Sikap anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung soal kebijakan iuran Tapera.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyikapi kebijakan soal Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Menurut Mikdar, penerapan Tapera memberatkan buruh dan pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Pemerintah pusat diketahui menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

BACA JUGA  Pemprov Lampung dan DPRD Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Mikdar menilai bahwa kebijakan ini sebenarnya berniat baik tapi terlalu memberatkan sebab semakin menambah beban buruh dan pekerja.

Pasalnya selama ini buruh dan karyawan dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Pancasila

“Kebijakan itu niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,”ujar Mikdar Ilyas pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, pemangku kebijakan mestinya melihat kembali soal penerapan aturan ini.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Djunaidi Melantik Pimpinan Baznas Provinsi Lampung Periode 2022-2027

Terlebih belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan oleh para buruh dan pekerja.

Sebab Mikdar menilai Tapera semestinya lebih dibebankan kepada Perusahaan pemberi kerja.

“Kami mengimbau agar Perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh. Itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,”pungasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *