ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyikapi kebijakan soal Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Menurut Mikdar, penerapan Tapera memberatkan buruh dan pekerja.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Pemerintah pusat diketahui menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Mikdar menilai bahwa kebijakan ini sebenarnya berniat baik tapi terlalu memberatkan sebab semakin menambah beban buruh dan pekerja.
Pasalnya selama ini buruh dan karyawan dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.
“Kebijakan itu niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,”ujar Mikdar Ilyas pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, pemangku kebijakan mestinya melihat kembali soal penerapan aturan ini.
Terlebih belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan oleh para buruh dan pekerja.
Sebab Mikdar menilai Tapera semestinya lebih dibebankan kepada Perusahaan pemberi kerja.
“Kami mengimbau agar Perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh. Itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,”pungasnya. (*)











