Komisi II DPRD Provinsi Lampung Harga Pupuk Subsidi 2026 Tidak Boleh Melebihi HET

Harga jual pupuk subsidi di tahun 2026 tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan bahwa harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki pada Selasa, 3 Februari 2026.

Pemerintah pusat diketahui telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton.

Komisi II DPRD Provinsi Lampung menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, khususnya terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.

BACA JUGA  Ketua DPRD Lampung: Atensi Presiden Jadikan Way Kambas Percontohan Nasional dan Harus Dikawal Bersama

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan fokus mengawasi sistem pendistribusian pupuk subsidi, mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi, termasuk memastikan tidak adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET.

“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.

BACA JUGA  Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Pertemuan Untuk Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Kotagajah

Selain aspek harga, Komisi II DPRD Provinsi Lampung juga menekankan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, serta dilaksanakan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan.

Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan distribusi pupuk subsidi. Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang.

BACA JUGA  Dewan Nilai Perbaikan Jalan Jadi Kebutuhan Mendesak

Melalui penegasan kepatuhan terhadap HET dan penguatan pengawasan distribusi ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.