Ketua DPRD Lampung Nilai Delapan Desa Jati Agung Strategis untuk Kota Baru

Rencana penggabungan wilayah di delapan desa yang ada di Jati Agung dinilai strategis untuk Kawasan Kota Baru.

ReferensiRakyat.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menilai rencana penyesuaian batas wilayah yang akan memasukkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung tidak bisa dilepaskan dari agenda pengembangan kawasan Kota Baru.

Delapan desa Jati Agung yang dimaksud adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Menurut Giri, kawasan itu diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.

“Kawasan Kota Baru memang disiapkan sebagai motor ekonomi baru. Desa-desa itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan tersebut,” kata Giri pada Senin, 26 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan daerah.

BACA JUGA  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Lakukan Aksi Bersih Sampah Plastik di PKOR Way Halim

Penguatan kawasan tersebut juga akan ditopang oleh keberadaan sejumlah institusi strategis.

“Di sana sudah ada ITERA. Ke depan juga akan ada Polda, Kodam, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Baik instansi vertikal maupun daerah akan diarahkan untuk membangun di kawasan Kota Baru,” ujarnya.

BACA JUGA  Reses, Warga Teluk Pandan Pesawaran Minta Perbaikan Akses Jalan

Menurut Giri, kehadiran berbagai institusi itu diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang mampu mendorong aktivitas investasi, jasa, dan permukiman.

Dengan begitu, Kota Baru tidak hanya berkembang sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai simpul pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan Kotabaru diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi Lampung dan penopang pembangunan daerah ke depan”katanya.