Ketua DPRD Lampung Imbau Anggota Sosialisasikan Pemutihan Pajak hingga Juli 2025

Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota dewan untuk aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD.

Dalam suratnya, Giri meminta agar sosialisasi dilakukan melalui agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA  Legislator Budhi Condrowati Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Guna Cegah Konflik di Masyarakat

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan yang memberikan pembebasan denda pajak, bea balik nama, serta sanksi administratif lainnya,” tulis Giri dalam surat tersebut.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Elly Wahyuni kembali Bantu Korban Kebakaran di Jalan Imam Bonjol 

Selain pembebasan pajak, Giri juga mengingatkan bahwa setelah program berakhir, Pemprov akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

“Penertiban ini sesuai amanat undang-undang dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor,” ujarnya.

BACA JUGA  Aprilliati dan Karang Taruna Kelurahan Sukadana Ham Gelorakan Pancasila

Giri turut menyinggung kondisi fiskal Provinsi Lampung yang masih terbatas.

Menurutnya, optimalisasi PAD dari sektor pajak kendaraan sangat krusial dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

“Kami harap seluruh anggota DPRD dapat berperan aktif agar informasi ini tersampaikan secara luas dan efektif,” tutupnya. (*)