“Hasilnya juga jangan lama-lama, kurang dari 1×24 jam harus sudah tahu hasilnya,” Ujarnya.
Sebelumnya, tahun 2020 lalu, Kementerian Kesehatan (Menkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020.
Surat tersebut, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pengesahan surat Edarannya, oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Menkes menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit.
Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Keputusan yang di ambil Jokowi ini, karena telah banyak yang memberitakan bahwa biaya tes PCR di Indonesia mencapai jutaan rupiah dan terbilang sangat mahal daripada negara lain seperti India. (rera)











