Jokowi Instruksikan Biaya Tes-PCR Turun

“Hasilnya juga jangan lama-lama, kurang dari 1×24 jam harus sudah tahu hasilnya,” Ujarnya.

Sebelumnya, tahun 2020 lalu, Kementerian Kesehatan (Menkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020.

Surat tersebut, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

BACA JUGA  Dua Pensiunan Jendral Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp22,78 T

Pengesahan surat Edarannya, oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Menkes menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

BACA JUGA  Bupati Lamsel Dampingi Presiden Jokowi Resmikan SPAM di Kecamatan Natar

Batasan tarif tertinggi itu, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit.

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

BACA JUGA  Luar Biasa..Upacara HUT RI ke-76, Jokowi Menggunakan Pakaian Adat Lampung

Keputusan yang di ambil Jokowi ini, karena telah banyak yang memberitakan bahwa biaya tes PCR di Indonesia mencapai jutaan rupiah dan terbilang sangat mahal daripada negara lain seperti India. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *