Jalan Simpang Korpri-Purwotani Didanai Pusat, Dilanjutkan APBD 2026

Pembangunan jalan simpang Korpri-Purwotani dilanjutkan dengan APBD 2026.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan pembangunan ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan hasil koordinasi DinasBina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Lesty, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan investasi jalan nasional tahun anggaran 2025 yang direalisasikan pada 31 Desember 2025 dan didanai pemerintah pusat.

“Pembangunan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Lesty, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu menjelaskan, ruas Simpang Korpri–Purwotani yang ditangani melalui skema Inpres Jalan Daerah memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer dan berfungsi sebagai penghubung strategis antara jalan provinsi dan nasional.

BACA JUGA  Sarasehan Pemuda Lintas Generasi: Pemuda Lampung Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Lesty memastikan keterlibatan Dinas BMBK Provinsi Lampung berlanjut pada 2026.

Pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk pembangunan tambahan jalan sepanjang sekitar 10 kilometer, termasuk di ruas Purwotani.

BACA JUGA  Pengurus BKOW Provinsi Lampung Masa Bhakti 2025-2030 Dilantik, DPRD dan IKAD Tegaskan Dukungan

“Tambahan ruas antara Simpang Purwotani dan Simpang Korpri akan dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan jalan yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan konektivitas.

“Sehingga dapat memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung,” tandasnya.