Ingat ! Jarak Vaksin 1 dan 2 Lebih dari Enam Bulan, Harus Vaksin Ulang

Referensirakyat.CO.ID-Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan baru untuk para penerima vaksin 1 yang berjarak lebih dari enam bulan ke vaksin 2 untuk melakukan vaksinasi ulang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksin bagi Sasaran yang Drop out. Dalam surat edaran disebutkan, Untuk mendapatkan perlindungan yang optimal vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713 masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

BACA JUGA  Efisiensi Anggaran, DPRD Lampung Minta OPD Diminta Libatkan Swasta

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022 bersama ini kami sampaikan hal-hal. Pertama Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lampung Apresiasi Pemerintah Pusat Salurkan Bansos Beras ke warga Jelang Lebaran

Kedua, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Ketiga, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin memiliki masa ED (expired date) terdekat.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Program Kepala Sekolah Mengabdi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana membenarkan informasi tersebut. “Ya memang sudah di laksanakan di Lampung. Untuk yang jarak antar vaksin 1 dan 2 lebih dari enam bulan harus di ulang,” ungkap Reihana.

Reihana mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan efikasi vaksin yang digunakan semakin tinggi. “Dengan begitu dapat mengurangi masyarakat yang sebelumnya kesulitan dapat vaksin dapat terfasilitasi dengan mudah,” tandasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *