ReferensiRakyat.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan atau DPRD Lamsel dari Fraksi PKS menilai bahwa belanja modal Rp155 milyar masih belum ideal.
Struktur Belanja Daerah Pemkab Lamsel tahun anggaran 2025 dinilai belum memenuhi amanah UU No.1 tahun 2022.
Di mana di dalamnya berisi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.
Belanja pegawai masih di atas 30 persen yakni 36,33 persen dan belanja infrastruktus publik masih di bawah 40 persen yakni 29.9 persen.
Ini disampaikan oleh juru bicara fraksi PKS Dede Suhendar dalam pandangan akhir fraksinya.
Terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan.
Menurut Dede, Pemkab Lamsel perlu kinerja efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah agar PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan.
Fraksi PKS juga menekankan PAD sebesar Rp395.470.606.547 yang ditargetkan naik 4.48 persen terutama pencapaian realisasi pajak dan retribusi daerah.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah,”ujar Dede Suhendar.
“Oleh karena itu, perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya pajak dan retribusi parkir, pajak bumi dan bangunan dan retribusi persetujuan bangunan Gedung,”imbuhnya.
Selain itu, fraksi PKS juga menilai belanja modal infrastruktur jalan sebesar Rp155.766.516.764 belum ideal menuntaskan PR jalan mulus di Lampung Selatan.
Mengingat masih banyaknya jalan rusak yang tersebar di sebanyak 260 desa di Kabupaten terkait.
Fraksi PKS juga menekankan masing-masing organisasi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran.
Utamanya dengan memprioritaskan pokok-pokok pikiran anggota DPRD khususnya dalam bidang infrasatruktur, ekonomi kerakyatan dan pariwisata serta bidang sosial. (*)











