DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung

Pembangunan Kota Baru Jati Agung oleh Pemerintah Provinsi mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.

Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade tersebut kini kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota Baru telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029.

Menurut dia, pencantuman tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali kawasan strategis itu.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Lanjutkan Pembangunan Kawasan Kota Baru

“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran,” kata Yozi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Politikus Partai Demokrat itu menilai RPJMD menjadi penanda arah pembangunan yang jelas. Ia menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawal pelaksanaan pembangunan agar tidak kembali terhenti.

“Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini berjalan,” ujarnya.

Yozi juga mengingatkan banyak aset yang telah terbangun di kawasan Kota Baru. Jika kembali dibiarkan terbengkalai, nilai ekonomi aset tersebut akan terus menurun dan berpotensi merugikan daerah.

BACA JUGA  Soal Rencana Delapan Desa Masuk Bandar Lampung, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pemprov

“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang,” kata dia.

Ia menyebut peluang pengembangan kawasan masih terbuka, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan aset.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan Pemprov Lampung juga merencanakan perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare.

Lahan tersebut direncanakan untuk fasilitas umum sekaligus pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Secara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang sesuai perencanaan daerah,” ujar Mulyadi.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Sidak ke RSUDAM, Samsat dan RSJ, Pastikan Tetap Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Usai Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Ia mengatakan pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan block plan serta arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

Saat ini, pemerintah provinsi masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.

Menurut Mulyadi, Pemprov Lampung tidak hanya menyiapkan fasilitas umum, tetapi menjadikannya sebagai pemicu tumbuhnya aktivitas ekonomi kawasan, salah satunya melalui pengembangan agroindustri.

“Tujuannya untuk mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja,” kata dia.