Lamsel  

Dinilai, Zona Integritas Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Menuju WBK dan WBBM

Kemenpan RB melakukan penilaian Pembangunan Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan itu, merupakan tahapan verifikasi lapangan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Adapun verifikasi lapangan yang dilakukan tim dari Kemenpan-RB itu merupakan tahap penting dalam proses penilaian zona integritas.

BACA JUGA  Pekan Raya Lampung 2024, Anjungan Lampung Selatan Raih Gelar Terbaik dan Terfavorit

Dengan tujuan utama untuk menilai sejauh mana implementasi zona integritas di Disdukcapil setempat telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi menuturkan bahwa proses verifikasi lapangan dilakukan melalui pengumpulan data, wawancara, serta pengamatan langsung terhadap pelaksanaan program zona integritas di lapangan.

“Kita telah melakukan pengumpulan data, wawancara secara zoom pada bulan lalu dan akhirnya hari ini, tim penilai melaksanakan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk menentukan apakah semua yang disampaikan sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” ungkap Edy Firnandi.

BACA JUGA  Menko Pangan Zukifli Hasan Buka Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah Nasional VI Tahun 2024 di Universitas Islam An Nur Lampung Selatan

Edy menambahkan bahwa sasaran utama dari pembangunan zona bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani itu adalah untuk menciptakan sistem dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan responsif.

“Dengan mengimplementasikan zona integritas, diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan yang dapat merugikan publik. hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan layanan publik,” tutur Edy Firnandi.

BACA JUGA  Bunda Winarni Kembali Berikan Bantuan Kepada Warga Kecamatan Tanjung Bintang

Lebih lanjut, Edy Firnandi juga menyampaikan setelah tahapan verifikasi dilakukan, nantinya hasil yang diperoleh akan menjadi acuan untuk perbaikan di masa mendatang.

“Kami akan memanfaatkan umpan balik dari tim penilai untuk melakukan evaluasi diri dan perbaikan dalam proses yang ada. Hal ini penting untuk meningkatkan kinerja instansi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *