LAMPUNGSELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki fase krusial.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membedah arah perubahan kebijakan anggaran daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Senin (10/8/2026).
Pembahasan kali ini bukan sekadar rutinitas administratif. Di meja Banggar, arah perubahan anggaran harus diuji secara lebih kritis—mulai dari program yang berubah, alasan perubahan, skala prioritas, hingga manfaat yang nantinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketua Banggar menegaskan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 16.
“Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah disusun dengan mengacu dan memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 16,” tegas Erma.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD untuk kemudian disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.
Selanjutnya, KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD bersama TAPD dalam membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,” jelasnya.
Namun, proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan antara Banggar dan TAPD. Sesuai Pasal 16 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018, Banggar wajib melakukan konsultasi dengan komisi-komisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan PPAS.
“Konsultasi tersebut penting agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran benar-benar dapat dikaji secara lebih mendalam berdasarkan bidang dan urusan masing-masing komisi,” tegasnya.
Setiap program dan kegiatan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa harus diubah, apa kebutuhannya, berapa anggarannya, apa targetnya, dan apa dampaknya bagi masyarakat?
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD ini tidak hanya sekadar memenuhi tahapan administratif.
Setiap program dan kegiatan harus memiliki dasar yang jelas, kebutuhan yang terukur, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” tegas Ketua Banggar.
Ia menambahkan, seluruh masukan dari komisi dan perangkat daerah akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Banggar bersama TAPD sebelum perubahan APBD 2026 memasuki tahapan berikutnya.
Kehadiran Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli yang memimpin langsung rapat di ruang Banggar menunjukkan posisi strategis DPRD dalam mengawal proses perubahan anggaran daerah.
Fungsi anggaran DPRD tidak berhenti pada persetujuan angka. DPRD dituntut memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memiliki dasar kebijakan yang jelas dan diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, mengoreksi dan memastikan program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor prioritas pembangunan. (*)











