ReferensiRakyat.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan tentang perbedaan antara Pegawai Negeri (PN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir postingan akun Instagram @literasigratifikasi, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Sipil ternyata berbeda.
Lantas apa bedanya Pegawai Negeri dengan Pegawai Negeri Sipil? Bukankah keduanya sama-sama bekerja di bawah naungan instansi negara?
Banyak orang yang pasti beranggapan bahwa Pegawai Negeri sudah mencakup Aparatur Sipil Negara.
Padahal Pegawai Negeri memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada hal tersebut.
Pegawai Negeri tidaklah sama seperti Pegawai Negeri Sipil yang dikenal juga sebagai Penyelenggara Negara.
Ada yang disebut sebagai Pegawai Negeri yang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS, yang saat ini banyak disebut sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pegawai Negeri umumnya adalah pejabat publik, atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara.
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mempelajari hal ini dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Penyelenggara Negara mencakup di antaranya sejumlah jabatan berikut atau langsung melihat penjelasan UU No.28 tahun 1999 dan UU No.5 tahun 2014.
– Presiden dan Wakil Presiden
– MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, MA, KPK
– Hakim, Menteri
– Gubernur, Bupati
– Duta Besar
– Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
– Pejabat Eselon I
– Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan
– Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
– Pejabat Pembuat Komitmen
– Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang
(*)





