Catat Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp600.000 untuk Pegawai

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto net

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Sempat tertunda, kini Pemerintah telah memastikan akan mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 untuk pegawai dalam waktu dekat.

Ya, subsidi gaji kepada pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan menerima gaji Rp600.000 pada akhir Agustus 2029.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mencairkan pada tanggal 25 Agustus 2020. Namun, karena masih ada beberapa kendala, pencairan itu tertunda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penundaan pencairan bantuan tersebut, untuk menambah waktu penyesuaian data dari BP Jamsostek.

Sehingga penerimanya tepat sasaran. Namun, Ia memastikan akan mencairkan subsidi gaji pada tanggal 31 Agustus 2020.

“Kami butuh penyesuaian data dulu. Ketika datanya sudah klop, nanti akan kami transfer ke rekening pekerja. Target kami dari awal memang akhir tahun akan selesai. Makanya akhir Agustus nanti akan kami transfer,” katanya.

BACA JUGA  Skenario Pemerintah Mengantisipasi Gelombang 3 Covid-19

Anggaran Subsidi Gaji

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan yang pendapatannya di bawah 5 juta per bulan.

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek, dengan target sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dari dana iuran pegawai yang BP Jamsostek.

BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

BACA JUGA  Ternyata..Cuma Bank Ini yang Bisa Dicairkan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, pemerintah melarang bantuan lewat rekening. Hal ini untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pembayarannya, sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

BACA JUGA  Ruang Guru Cabang Lampung Gelar Brain Academy Cup

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta), berharap bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah lewat transfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai. Perusahaan pemberi kerja harus melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang terdaftar harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah. Jadi, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *