UPSK Dinsos Lampung, Pemenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Referensirakyat.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Ini merupakan salah satu implementasi dari 33 janji kerja Gubernur Arinal Djunaidi di bidang sosial yakni ‘Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan Kaum Difabel guna menuju Rakyat Lampung Berjaya’.

Salah satu programnya ialah melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung yang melaksanakan kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) Tahun 2022, yang digelar di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 28-30 Juni 2022.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Marindo Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Pringsewu Tahun 2024

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas, penandatanganan MoU Dinas Sosial Provinsi Lampung dengan UIN Raden Intan, serta dihadirkannya potensi keterampilan, usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, pada kesempatan itu menyampaikan, bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka pemenuhan hak-hak disabilitas yang tertuang dalam tugas pokok dan fungsi Dinas sosial Provinsi Lampung yakni dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal.

BACA JUGA  Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati BPN Ibu Nanny Hadi Tjahjanto dan Ibu Riana Sari Arinal Hadiri Pertemuan Ikawati, Bangun Kolaborasi Ikawati dan PKK untuk Bangkitkan UMKM Tahun 2024

“Marilah kita semua untuk terus bersama-sama menguatkan tekad, optimis, bersinergi dalam memberi penghormatan, pelayanan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya,” ujar kadis saat menutup pelaksanaan kegiatan UPSK Tahun 2022.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani menjelaskan, tim UPSK terdiri dari Dokter, Perawat, Pekerja Sosial, Psikolog, Konsultan Disabilitas.

Kader Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Berbasis Masyrakat (RSPD BM) yang terdiri atas unsur-unsur : Kecamatan, Desa, PKK Desa, Karang Taruna, TKSK, PSM dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA  Ambil Formulir Pendaftaran Calonkada di PAN, Adi Erlansyah Siap Maju di Kabupaten Pringsewu

Pelayanan yang dilaksanakan dititik lokasi penyelenggaraan UPSK (Balai Desa Branti Raya) sebanyak 100 orang Penyandang Disabilitas (PD).

Pelayanan yang dilaksanakan melalui penjangkauan langsung (home visit) berhasil terjangkau sebanyak 30 orang Penyandang Disabilitas.

Rekomendasi Para Konsultan PD yang membutuhkan alat bantu disabilitas : 24 Orang PD yang membutuhkan rehabilitasi sosial di UPTD PRSPD Lampung : 8 Orang
PD yang membutuhkan Sekolah Luar Biasa: 2 Orang PD yang membutuhkan rujukan layanan medis: 9 Orang. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *