Curi Motor Usai Duplikat Kunci, Jual Melalui Facebook

Residivis pencuri motor dengan modus minjam motor dan menjual di Facebook. Foto : Rera Anggraini/referensirakyat.co.id
Residivis pencuri motor dengan modus minjam motor dan menjual di Facebook. Foto : Rera Anggraini/referensirakyat.co.id

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Modus meminjam motor rekannya, seorang residivis menduplikat kunci motor tersebut. Malam harinya, Tersangka nekat mengambil motor yang terparkir di rumah korban.

Tersangka tersebut yakni Wahyu Alif Saputra (18), warga jl. Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung. Ia tega mencuri sepeda motor rekannya yang sudah meminjamkannya.

Remaja yang sudah dua kali di tahan ini kembali tertangkap petugas. Hal ini usai di laporkan mencuri kendaraan bermotor pada tanggal 18 September 2021, lalu.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, petugas mengamankan Wahyu berdasarkan laporan korban. Warga jl. Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.

Usai mendapatkan laporan dari korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya.

“Setelah melakukan penyelidikan. Kita kemudian memancing tersangka ini untuk melakukan transaksi jual-beli motor curiannya itu di sekitar daerah Korpri, Bandarlampung,” katanya.

BACA JUGA  Natasha Wilona jadi Trending saat Membintangi WeTV

Adapun modus tersangka, yakni dengan memanjat pagar rumah korban dan menyelinap masuk ke dalam rumah. “Pencurian tersebut terjadi tanggal 18 September, sekitar jam 11.00 wib,” katanya.

Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih biru. Motor itu tanpa plat kendaraan milik korban setelah mengambil kunci yang tersimpan di dalam rumah.

Warsito juga mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehingga pelaku sudah mengetahui dengan baik situasi rumah korban. Pelaku juga sempat mengetuk rumah korban untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Setelah memastikan rumah tersebut kosong, pelaku kemudian beraksi. Yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku juga kerap melakukan pencurian ponsel. Berdasarkan pengakuan Wahyu, ia telah beraksi di 21 TKP. Rata-rata korbannya, merupakan orang yang sudah di kenal oleh pelaku.

BACA JUGA  HDCI Peduli Bangsa Jelajah Nusantara 360 Derajat

“Hasil interogasi, ada satu TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dan sisanya di Bandarlampung,” tambahnya.

Beberapa modus pelaku untuk mencuri sepeda motor kenalannya yakni dengan menduplikat kunci sepeda motor korban.

“Jadi modusnya dengan meminjam kendaraan korban, lalu kunci motornya di duplikat. Kemudian pelaku menuggu korban lengah dan lalu menggasak motor korban,” katanya.

Pelaku Residivis

Berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya Wahyu juga sudah pernah dua kali mendekam di tahanan. Pada tahun 2014, Wahyu menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian ponsel.

Kemudian, Wahyu kembali di amankan dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di tahun 2017 terkait kasus pencurian sepeda motor. “Tersangka baru keluar dari penjara di tahun 2019 lalu,” katanya.

BACA JUGA  Cara Download Video di Media Sosial yang Lebih Mudah, Praktis dan Gratis

Kepada petugas, Wahyu mengaku menjual barang curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi. Barang-barang tersebut di jual melalui facebook dan di beli dengan sistem Cash on delivery (COD).

“Saya jual COD, lewat facebook. Terakhir sama orang Telukbetung (Bandarlampung, red). Motor yang lain juga sama, di jual COD,” katanya.

Dia juga mengaku, hasil penjualan motor curian tersebut dipakai untuk membeli pakaian dan minuman keras. Bahkan, Wahyu juga sempat membayar sewa penginapan.

“Bayar penginapan buat saya nginap dengan PSK. Biasanya sekali main saya bayar Rp300 ribu,” akunya.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *