DPRD Lampung Awasi Program Koperasi Desa Merah Putih

DPRD Provinsi Lampung akan mengawasi program Koperasi Desa Merah Putih.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal menyatakan parlemen daerah akan ikut mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat.

Pengawasan ini dinilai penting agar program tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal penguatan ekonomi desa.

“Komisi II DPRD Lampung ikut mengawasi penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Hanifal pada Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA  Gubernur Arinal dan Sejumlah Sahabat Melayat ke Rumah Duka Alm Joko Santoso

Menurut Hanifal, dari sisi pembiayaan, pendirian Koperasi Desa Merah Putih sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat.

Pemerintah desa hanya berperan menyiapkan lahan untuk kantor koperasi, yang rencananya dilakukan melalui mekanisme hibah.

“Penganggaran proses pendirian berasal dari pusat. Desa hanya menyiapkan lahannya,” ujarnya.

Hanifal juga menyinggung rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung untuk kantor koperasi. Ia mengingatkan, kepemilikan aset provinsi tidak merata di seluruh wilayah.

BACA JUGA  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2026

“Pemprov memang punya aset di Bandar Lampung, tapi dari 126 kelurahan yang ada, tidak semuanya memiliki aset milik provinsi,” kata dia.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar perencanaan Koperasi Desa Merah Putih tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait ketersediaan lahan dan efektivitas pemanfaatan aset pemerintah.

BACA JUGA  DPRD Provinsi Lampung Akan Audensi ke Kemendagri

Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa agar program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Program ini harus dikawal bersama supaya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik,” ujarnya.