REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan aturan baru terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mereka yang menjual maupun mengecer BBM, wajib membaca aturan ini. Sebab, peraturannya terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Perubahan aturan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.











