Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung guna menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kegiatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 19 Agustus 2025.

Propemperda tersebut memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung secara optimal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyampaikan bahwa terbentuknya peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Gelar Orientasi PPPK Angkatan IX dan X di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan merupakan cita-cita bersama seluruh komponen bangsa, khususnya di daerah.

“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yakni sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan. Selain itu, Propemperda juga menjadi wujud kemudahan berinvestasi di daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekdaprov Fahrizal Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Lampung Masmudi Tahun 2024

Ia menegaskan, penyusunan Propemperda ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.s

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selain itu, penyusunan Propemperda juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Gelar Jamuan Makan Malam Bersama Para Dosen dan Guru Besar ITB dan Itera di Mahan Agung, Dorong Inovasi dengan Membumikan Riset dalam Kehidupan Riil Masyarakat

“Melalui koordinasi dan pembahasan, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah merumuskan 30 Raperda yang akan menjadi prioritas pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. Untuk itu, kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,” lanjutnya.

Hanifal juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta stakeholder yang telah memberikan dukungan.