REFERENSIRAKYAT.CO.ID – KSKP Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan 18 karung. Atau sekitar 1,26 Tonton daging Celeng, saat akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Penggagalan tersebut, terjadi pada hari Kamis (29/7) sekitar pukul 23.30WIB. Di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkapan 18 Karung Daging celeng. Atau seberat 1,26 Ton tersebut, saat aparat polisi melakukan pemeriksaan rutin di SI Bakauheni Lamsel.
“Saat periksa kendaraan Bus PT.Sami Jaya Putra warna merah, nopol BE 7179 JA, kami menemukan 18 Karung Daging celeng. Tapi saat kami minta dokumen pengiriman, mereka tidak dapat menunjukkan, sehingga kami mengamankan barang bukti 18 daging celeng itu,” ungkap Ridho, Jumat (30/7).
Tersangka
Selain barang bukti daging celeng, sambung Ridho, pihaknya mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengiriman daging celeng.
Kedua pelaku yakni Sunardi (34) sebagai Sopir dan Bambang Irawan (31) sebagai Kernet, keduanya merupakan warga Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara.
“Kami langsung menyerahkan barang buktinya ke Balai Karantina,” ucapnya.
Ridho menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengangkut barang bukti daging celeng itu dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara.
Barang itu dari seorang laki- laki yang berinisial SL. Rencananya, mereka akan mengirim daging itu akan ke Tangerang.
“Pengakuan dari Sopir, Dari 18 karung itu, mereka membagi menjadi 2 pengirim, 5 karung diturunkan di depan loket PT.Sami Jaya Putera Bitung dan sisanya 13 karung di Pinggir Jalan Cikokol Kota Tangerang Banten,” Katanya.
Hasil dari pengiriman daging celeng tersebut, lanjut Ridho, mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu per karung. “Kalau ada 18 Karung, berarti mereka mendapat upah sekitar Rp900 ribu,” bebernya.
Mantan Kapolsek Bangun Rejo Lampung Tengah ini menjerat keduanya dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” pungkasnya. (Rera)











