PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang? Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Pusat, telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di beberapa wilayah, termasuk di Kota Bandarlampung.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Level 4  dari 21-25 Juli 2021. Namun, pemberlakuan itu di perpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, awal mula pemberlakuan PPKM Darurat level 4, Menteri Dalam Negeri (mendagri) telah melaksanakan rakor untuk tiap daerah yang berstatus PPKM Darurat.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Paripurnakan Enam Raperda Inisiatif 2025

Berdasarkan Rakor tersebut, terbit Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 23, kemudian ke Instruksi Gubernur Lampung, sehingga Pemkot mengeluarkan instruksi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

BACA JUGA  Mau Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Siapkan Syaratnya

“Nah, untuk perpanjangan PPKM Darurat level 4 hingga 8 Agustus ini, kami belum menerima instruksinya. Kalau sudah ada, nanti akan kami tindaklanjuti,” Ungkap Kiki-sapaan akrabnya-.

Kadiskominfo Bandarlampung ini mengatakan, secara Penerapan, harus ada Regulasi yang jelas berupa Instruksi Mendagri. Akan tetapi, hingga saat ini, dirinya belum menerima instruksi tersebut, sehingga pemkot belum memperpanjang PPKM Darurat Level 4 hingga 8 Agustus, sebelum ada instruksi resmi dari Mendagri.

BACA JUGA  APBD 2025, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Bayar Utang Rp50 Miliar

“Kalau memang benar ada perpanjangan, kami masih menunggu instruksinya. Yang pasti, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.” Katanya. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *