Pj. Sekdaprov Firsada Hadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lampung dengan sisa masa jabatan 2024-2029.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lampung sisa masa jabatan 2024-2029.

Adapun yang bersangkutan atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 21 April 2025.

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun 2024

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

BACA JUGA  Sekdaprov Fahrizal Jadi Narasumber Peringatan HUT ke-77 PWI/HPN dan Porseniwada 2023 di Sumatera Selatan

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI. (*)