Lamsel  

THR ASN Lampung Selatan Cair Hari Ini, Mulai Bulan Depan ASN Gajian Tiap Tanggal 1 Meski Tanggal Merah

Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara mulai dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain THR ASN, tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan juga mulai dicairkan.

Secara simbolis THR diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR dengan rincian 2 orang pejabat negara dan Anggota DPRD 50 orang.

BACA JUGA  Dalam Waktu Dekat DPRD Lamsel Bakal Gelar Paripurna Tentang Usulan TPPD

Kemudian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.

“Ini adalah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.

Selain THR, lanjut Bupati Egi bahwa PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

BACA JUGA  Kasus Bocah Penderita Kanker Tulang, Kadis Kesehatan Lamsel: Sudah Ditangani Sejak 2022

“Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.

Bupati Egi juga bilang, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.

BACA JUGA  Kondisi Arus Mudik dari Merak ke Bakauheni Terpantau Aman, Begini Tanggapan Bupati Egi

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.

“Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *