Lamsel  

Dua Warga Natar jadi Bandar Narkoba

REFERENSIRAKYAT.COM – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Polsek Natar berhasil menangkap dua bandar sabu yang beraksi di desa pemanggilan Natar Lamsel.

Keduanya, yakni MA (22) dan YF (20) merupakan warga dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lamsel.

Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Di salah satu rumah di dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Buka Temu Teknis Sistem Pelaporan Penyuluh Pertanian

“Saat kami grebek salah satu rumah. Kami menemukan kedua tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1/4 kg. Selain itu, imbangan digital, alat hisap sabu, buku tabungan dan tiga buah Handphone yang dijadikan untuk transaksi,” ungkap Harto Agung, Rabu (9/6).

Menurutnya, kedua tersangka sudah menjadi target aparat. Sebab, sudah banyak laporan yang masuk ke Polsek Natar akan adanya transaksi narkoba di daerah itu.

BACA JUGA  Ciptakan Budaya Hidup Sehat, Jajaran Pemkab Lamsel Rutin Senam Bersama Setiap Jumat Pagi

“Kami sudah lama mengintai mereka, memang keduanya sangat licin. Setelah berhari-hari menyanggongi, akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya,” ujar Harto.

Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini menambahkan, penangkapan kedua bandar sabu ini, tidak berhenti sampai disini saja. Sebab, Ia akan mengembangkan kembali kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan kembangkan lagi, dari mana sabu ini, dan akan kami cek transaksi yang ada di buku rekening,” ucapnya.

BACA JUGA  Red Brothers FC Berhasil Unggul 4-0 Taklukan Disdik Palas FC

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara, MA (22) salah satu tersangka mengaku telah menjalani bisnis mengedarkan narkoba ini sejak awal tahun 2021. Hasil dari penjualannya, untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari penjualan sabu sekitar 1/4 kg itu, saya dapat keuntungan satu juta rupiah. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata MA di amini YF sambil tertunduk lesu. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *