Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berlanjut, Keputusan Kementan Jadi Rujukan

Keputusan Kementerian Pertanian menjadi rujukan panitia khusus tata niaga singkong yang tetap berlanjut.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan RI) telah menetapkan harga singkong.

Hal itu tetap tak membuat Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong yang diparipurnakan oleh DPRD Lampung berhenti dari tugasnya.

Pansus Tata Niaga Singkong tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Di mana hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

“Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insya Allah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki pada Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Ahmad, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal. Terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini.

BACA JUGA  DPRD Lampung Minta Pemprov Berperan Aktif Menangani Stok Lebaran

Apalagi panitia khusus ini dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

“Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas.

Abas yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan rafaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Silaturahmi Jajaran Direksi Bongkar Post Group, Ini yang Dibahas

Oleh karena itu, keputusan yang saat ini telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak terkait.

“Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

Kementerian Pertanian menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

BACA JUGA  DPRD Lampung Dorong Optimalisasi PAD Non-Pajak di APBD 2026

Dalam kesepakatan tersebut, harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas larangan dan pembatasan (lartas).

Adanya kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor.

Di mana kegiatan impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *