ReferensiRakyat.CO.ID – Panitia Khusus dari DPRD Provinsi Lampung bakal mengurai benang merah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dalam hal tersebut, anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung Mirzalie mengatakan, pihaknya bakal meminta OPD untuk dapat mengevaluasi kinerja – kinerja yang kurang baik berdasarkan temuan BPK RI itu.
“Masalah yang ada di Lingkungan Pemprov Lampung itu, Berdasarkan pemeriksaan BPK kami sebagai pansus akan meminta adanya perbaikan untuk sistem pemerintahan, pelayanan dan anggaran pada OPD,” kata Mirzalie.
Dengan tujuan adanya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat kedepan, jangan sampai dari LHP BPK itu justru tidak membuat jera.
Sehingga Pansus LHP BPK itu memiliki waktu dua minggu untuk menyelesaikan Persoalan berdasarkan laporan tersebut.
“Pansus juga tidak hanya merekomendasikan evaluasi kinerja personil, tetapi aturan perda dan perangkat pendukung perlu dilakukan kedepan,” ungkapnya.
“Sehingga kita perlu gelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait kedepan,” pungkasnya. (*)











