Tok! UMK Bandar Lampung Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 3.305.367

Referensi Rakyat.co.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung naik 6,5% atau menjadi Rp 3.305.367.

Hal itu disampaikan wali kota pasca rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung di ruang rapatnya.

Ia menegaskan, keputusan penetapan UMK Bandar Lampung 2025 tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini kita umumkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Bandar Lampung kurang lebih 6,5 % atau jadi Rp 3.305.000,” ucap Eva, Kamis (12/12/2024).

“Harapan kita semua (UMK Bandar Lampung 2025, Red) segera disosialisasikan kepada semua pengusaha yang ada di Bandar Lampung bahwa ini yang telah kita sepakati hari ini,” tegas Eva.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dalam RPJMD

Menurutnya, banyak pertimbangan yang telah dilakukan.

“Salah satunya adalah intrupsi pusat, jadi harus kita lakukan,” tegas Bunda Eva.

Dirinya optimis para pengusaha yang ada di Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang berlaku dan memahami bahwa kenaikan UMK sudah sesuai ketentuan pusat.

“Insya Allah para pengusaha akan mengikuti, setiap tahun juga begitu. Karena naiknya juga tidak terlalu besar,” ungkap Eva.

“Dan kenaikan kita di Bandar Lampung adalah upah tertinggi dibandingkan yang lain. Ini langsung kita kirim usulannya ke Gubernur,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandar Lampung Siapkan 1.000 Biopori Untuk Atasi Banjir

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sekaligus Plt. Asisten III Ahmad Husna menyatakan, penetapan UMK Bandar Lampung 2025 didasarkan dari penetapan UMK sebelumnya.

Husna juga menyebut bahwa penentuan upah tahun 2025 ini tidak menggunakan rumus yang lama.

Melainkan menggunakan rumus baru, yakni UMK 2024 Rp3.103.631 + (Rp3.103.631 x 6.5 %) sehingga didapati Rp 201.736. Hasil ini lantas ditambahkan UMK sebelumnya sehingga menjadi Rp 3.305.367.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Pembangunan GOR Siger, Tanpa Papan Nama dan Pengawas Dinas PU

“Kita rumusnya tidak pakai yang lama, pakai yang baru, sesuai dengan Permenker baru,” imbuhnya.

Terkait pihak APINDO yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Husna menegaskan bahwa ini adalah kebijakan Presiden yang harus dilakukan per 1 Januari 2025.

“Pelaksanaannya mulai 1 Januari 2025. Ini merupakan keputusan pemerintah mulai dari pusat jadi harus menaati. Mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang ada di sini rezekinya banyak. Mulai hari ini akan kita sosialisasikan kepada para pengusaha,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *