ReferensiRakyat.CO.ID – Sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suami dari artis Sandra Dewi yakni Haervey Moeis kembali digelar.
Harvey Moeis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 divonis 6 tahun penjara.
Hal ini dilaksanakan berdasar agenda sidang tentang pembacaan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Androansyah.
Suami selebriti ternama tanah air itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1M subsider 6 bulan penjara.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Dengan tenggat waktu pembayaran diberikan maksimal satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila ini tidak terpenuhi maka aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Lalu jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun akan diberlakukan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey konon lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara.
Adapun tuntutan tersebut dinilai terlalu berat dan harus diringankan karena terdakwa berperilaku sopan dan mempunyai keluarga.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara,”kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Majelis hakim berpendapat tntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,”lanjut Eko.
“Hal meringkankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan keluarga belum pernah dihukum,”imbuh Ketua Majelis Hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan, Harvey dan tim kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan. (*)











