ReferensiRakyat.CO.ID – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BALEG DPR RI).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka Penyerapan Aspirasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029.
Adapun kunker ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung pada Rabu, 13 November 2024.
Atas nama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung, Fredy mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Wakil Ketua Baleg DPR RI beserta Anggota rombongan di Provinsi Lampung.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sampai dengan tahun anggaran 2024 ini capaian dalam pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) telah menetapkan 15 Perda dan 29 Pergub.
Pada kesempatan yang sama, Fredy juga menyampaikan beberapa masukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum yang saat ini perlu mendapat dukungan saran dan masukan dari Badan Legislasi DPR RI.
Pertama, dia menyarankan perlu adanya Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah memperoleh Persetujuan Substansi (Persub).
Sebab menurutnya ada ketidakkonsistenan Pemerintah terhadap tindak lanjut hasil Persetujuan Substansi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.
Padahal ini harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan bahwa Penetapan Raperkada tentang RDTR, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak mendapat Persub dari Menteri.
Sementara dalam hal Raperkada belum ditetapkan oleh kepala daerah, maka dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persub, raperkada tersebut ditetapkan oleh pemerintah (menteri).
“Kondisi yang ada saat ini, pemerintah kabupaten /kota yang sudah lebih dari jangka waktu 2 (dua) bulan menerima persub dan belum dilakukan penetapan mengingat sampai dengan saat ini belum ditetapkan peraturan menteri tentang RDTR kabupaten/kota,” ungkap Fredy.
Kedua, Fredy turut menyarankan untuk diadakan pelaksanaan Harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi.
Dalam kesempatan yang sama dia mengungkapkan bahwa tahapan pembentukan produk hukum (perda, perkada) terdiri dari perencanaan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Akan tetapi, menurutnya tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasiannya belum diatur secara tegas, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda antar pemerintahan.
“Sedangkan pemerintah daerah provinsi juga mempunyai tugas pembinaan terhadap kebijakan daerah kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan pada tahapan selesainya pembicaraan tingkat I dan tingkat II,” lanjut Fredy.
Terakhir, Fredy menyarankan dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia terhadap kemampuan Penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan kiranya personil pada Biro Hukum dan Bagian Hukum.
Agar bidang ini dapat diikut sertakan pada Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Fredy mengungkapkan bahwa pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan hanya memiliki 4 orang personil Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana personil ini hanya terdiri dari Provinsi Lampung 1 orang Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 orang, Way Kanan 1 orang dan Pringsewu 1 Orang.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang hukum dalam rangka pembinaan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk fasilitasi dan evaluasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota terutama terhadap penetapan Perda dan Perkada tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah berjalan.
Menurutnya hal ini dapat dibuktikan dengan telah dibentuknya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sementara Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa secara spesifik tugas Baleg dalam penyusunan Prolegnas.
Di mana tugasnya adalah mengkoordinasikan dan menyusun program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD.
Bob Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi Prolegnas 2020-2024, terdapat 256 RUU dan sebanyak 230 RUU telah disahkan menjadi undang-undang dengan yaitu 36 RUU prioritas dan 190 RUU Kumulatif Terbuka
Sehingga dia berharap pertemuan ini dapat menyerap aspirasi bermanfaat yang akan menjadi titik temu beberapa daerah yang sudah menjadi isu daerahnya masing-masing. (*)











