ReferensiRakyat.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran anggota Forkopimda menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda.
Terkait usulan DPRD Provinsi Lampung terhadap penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.
Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Senin, 5 Agustus 2024. Dan turut dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan laporan dari Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Wakil Ketua Apriliati.
Terdapat 6 Raperda yang di akomodir dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Pertama adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Bapemperda).
Kemudian terkait Keterbukaan Informasi Publik, Pengendalian Pencemaran Udara (Komisi II), dan Pertumbuhan Ekonomi Biru (Komisi III).
Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 19 tahun 2014 Tentang Peraturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (Komisi IV).
Dan yang terakhir terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Komisi V). (*)











