Komisi 1 DPRD Lampung RDP Dengan Kepolisian dan Stakeholder, Komitmen Tuntaskan Bendungan Margatiga

Berkomitmen menuntaskan problem Bendungan Margatiga, Komisi 1 DPRD Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak kepolisian dan berbagai stakeholder.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi 1 DPRD Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian dan berbagai stakeholder lainnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Pertemuan ini dilakukan sebagai komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menuntaskan masalah Bendungan Margatiga. Yang dibuka oleh Ketua Komisi 1, Budiman AS, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1, Mardani Umar.

Turut hadir juga anggota Komisi 1 lainnya yang hadir termasuk Watoni Nurdin, Darlian Pone, Ketut Erawan, Ni Ketut Dewi Nadi dan Zamzani Yasin, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Khususnya Komisi 1 DPRD Lampung untuk menyelesaikan kasus yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari 9 miliar rupiah dan menetapkan empat tersangka dari berbagai latar belakang.

BACA JUGA  Sekdaprov Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 52 PNS dalam Jabatan Fungsional

Mardani Umar yang saat itu pemimpin rapat menegaskan, bahwasannya Komisi 1 DPRD Lampung telah menetapkan komitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan akuntabel sebelum masa jabatan berakhir.

Menurutnya RDP ini menjadi langkah nyata untuk menunjukkan komitmen Komisi 1 menuntaskan berbagai problem yang menyangkut hajat hidup rakyat, diantaranya adalah problem Bendungan Margatiga yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kasus Bendungan Margatiga memang menjadi perhatian serius setelah ditemukan kerugian negara yang signifikan. Dan ditetapkan sebanyak empat tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut rupanya melibatkan banyak pihak dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Ditambah lagi berkembangnya problematika mengenai status tanah eks kawasan hutan yang termasuk sebagai areal bendungan, dipertanyakan apakah boleh dibayarkan negara atau tidak.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah Melalui Penulisan Mushaf Al-Quran Bernuansa Budaya Lampung

“Status tanah eks kawasan hutan ini menjadi isu krusial yang perlu segera dipastikan kejelasannya. Jadi kita harus cepat menuntaskan, namun tidak boleh gegabah juga dalam hal keputusan yang berdampak besar pada kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Mardani Umar.

Bendungan Margatiga dikenal sebagai salah satu proyek strategis nasional yang hingga saat ini belum diresmikan. Di mana proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung Timur.

Karena termasuk di dalamnya adalah sebagai tempat penyediaan air untuk irigasi, pengendalian banjir, dan sebagai sumber air baku.

BACA JUGA  Sekdaprov Fahrizal dan Jajaran Forkopimda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda

Sehingga dengan adanya penundaan peresmian, ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya manfaat yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh Ketua maupun para anggota Komisi 1 serta perwakilan dari kepolisian dan stakeholder lainnya.

Semua pihak sepakat untuk berkomitmen bahwa langkah-langkah tegas dan terukur harus diambil untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Sebagai upaya menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara DPRD, kepolisian, dan lintas instansi terkait lainnya untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *