ReferensiRakyat.CO.ID – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kembali mengukuhkan 33 Kepala Desa dari tiga kecamatan yang masuk dalam lingkup Pemkab Lamsel yaitu Candipuro, Sidomulyo, dan Way Panji.
Sebanyak 33 kepala desa yang ada di 3 kecamatan resmi dikukuhkan kembali oleh Bupati Lampung Selatan. Acara pengukuhan kepala desa kali ini berlangsung di Lapangan Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro pada Jumat 5 Juli 2024.
Adapun rinciannya yaitu sebanyak 13 Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, 16 Kepala Desa di Kecamatan Sidomulyo dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Way Panji.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nanang Ermanto berpesan sekalian mengingatkan para Kepala Desa untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.
Selain itu, Nanang Ermanto juga berpesan agar para Kepala Desa selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima.
“Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini ada tugas tugas yang lebih berat lagi. Beban tanggungjawab makin berat, konsekuensi untuk rakyat, pelayanan yang baik,” ujar Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Perpanjangan masa jabatan sebanyak 33 Kepala Desa ini pun, diharapkan dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan.
Dalam momen yang sama Nanang juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan di tengah Masyarakat. Dengan tetap mengutamakan sistem gotong royong dalam segala sektor.
“Harapan saya kedepan, kita tingkatkan satu kesatuan kita, tanggung jawab kita, bagaimana kita bisa mengedukasi dan berinovasi. Rakyat butuh kehadiran kita semua,” kata Nanang Ermanto menyampaikan harapannya.
Sementara itu, dalam acara yang sama turut dilakukan penyerahan bantuan motor roda 3. Yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM Penyandang Disabilitas dan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada penerima bantuan.
Bantuan bedah rumah ini diberikan kepada 13 KPM dari Kecamatan Candipuro, 20 KPM Kecamatan Candipuro dan 3 KPM Kecamatan Way Panji. (*)











