Pemprov Lampung Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Sengketa Lahan di Halangan Ratu Pesawaran

Pemerintah Provinsi Lampung menerima aspirasi Masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui perwakilan tokoh adat dan tokoh Masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif di RM Sederhana, Pesawaran pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, unsur kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pendamping hukum masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi.

Adapun aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan klaim masyarakat adat atas lahan yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII.

BACA JUGA  Elly Wahyuni Apresiasi Pencapaian Pemprov Lampung Raih WTP 9 Kali 

Aspirasi tersebut berkaitan dengan klaim masyarakat adat atas lahan yang saat ini dikelola oleh PTPN 1 Regional VII.

Masyarakat menyampaikan permohonan agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian konflik lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, salah satu tokoh adat menyebutkan bahwa masyarakat memiliki dasar historis dan kultural atas lahan dimaksud, yang didukung oleh berbagai bukti, antara lain keberadaan makam tua, situs adat, peta desa, bukti pembayaran pajak, serta kesaksian tokoh adat dan aparatur pemerintahan setempat.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Apresiasi Pemilihan Bintang Radio 2022

Masyarakat juga menyampaikan bahwa selama puluhan tahun lahan tersebut belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga sekitar.

Perwakilan tokoh adat lain Ahlufakar Gelar Suttan Lama yang juga Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengambil peran aktif sebagai mediator agar konflik lahan dapat diselesaikan secara berkeadilan, tanpa menimbulkan gejolak sosial, serta tetap mengedepankan kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menghormati setiap aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dan menyeluruh.

“Saya sudah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gubernur.

BACA JUGA  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri VIII Tahun 2027

Gubernur juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati, mengedepankan dialog, serta melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian sengketa lahan ini dapat berjalan dengan baik, menjaga stabilitas sosial, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.