Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penyelarasan Regulasi Pusat dan Daerah Secara Daring

Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi penyelarasan regulasi pusat dan daerah yang digelar Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi penyelarasan regulasi pusat dan daerah yang digelar Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Jajaran Pemprov Lampung mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 11 September 2025.

Selain membahas penyelarasan regulasi pusat dan daerah, juga penguatan koordinasi antar lembaga, serta percepatan harmonisasi regulasi berbasis teknologi.

BACA JUGA  Sekdaprov Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 52 PNS dalam Jabatan Fungsional

Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum, termasuk penyusunan pedoman bersama, norma dan standar yang jelas, serta road map revisi atau pencabutan regulasi yang tidak relevan.

Pemprov Lampung juga optimistis langkah ini akan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA  Menteri BUMN Apresiasi Gubernur Lampung Dalam Menjaga Kebutuhan Pangan

Dukungan Pemprov Lampung tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dalam Rakor yang juga diikuti oleh Sekda kabupaten/kota, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, dan Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten/kota se-Indonesia.

Rakor juga membahas Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum.

BACA JUGA  Pemprov Lampung resmi Tetapkan Perpustakaan Daerah Lampung dengan Nama Nuwa Baca Zainal Abidin Pagar Alam

Dalam pembahasan disebutkan pemanfaatan sistem informasi dan e-harmonisasi dengan target penyelesaian maksimal lima hari diharapkan mampu mencegah tumpang tindih maupun “obesitas regulasi”.

Sekaligus mempercepat pelayanan hukum kepada publik. Melalui sinergi ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola regulasi yang lebih baik dan implementasi nyata di tingkat daerah.