ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menempatkan persaingan usaha yang sehat sebagai salah satu fondasi untuk menciptakan kepastian berusaha, menarik investasi, dan mempercepat hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi persaingan usaha bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung pada Jum’at, 18 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menilai peran KPPU strategis dalam membantu pemerintah daerah melihat dan membangun ekosistem dunia usaha yang kompetitif.
Menurut Mirza, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan belanja pemerintah, melainlan pertumbuhan perlu ditopang oleh berkembangnya sektor swasta yang kemudian mendorong investasi dan aktivitas ekonomi daerah.
“KPPU adalah salah satu instrumen pemerintah yang sangat strategis untuk membantu kami melihat ekosistem dunia usaha, persaingan usaha, dan bagaimana semuanya demi pertumbuhan ekonomi yang baik, stabil, tumbuh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan ekonomi Lampung saat ini berkaitan erat dengan upaya meningkatkan nilai tambah komoditas melalui hilirisasi dimana hal tersebut dinilai relevan dengan karakteristik ekonomi Lampung yang masih kuat ditopang sektor pertanian.
Gubernur Mirza menyebut sektor pertanian menyumbang sekitar 26–28 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Lampung, dengan nilai sekitar Rp156 triliun. Namun, dari nilai tersebut, baru sekitar Rp50–60 triliun yang telah masuk ke proses hilirisasi.
“Karena Lampung ini daerah sektor pertanian, maka arahnya adalah menghilirisasi pertanian dan komoditas-komoditas yang ada di kita,” katanya.
Pemprov Lampung, lanjutnya, ingin memastikan komoditas yang dihasilkan di daerah tidak hanya keluar dalam bentuk bahan mentah.
Hilirisasi di daerah penghasil dinilai dapat meningkatkan nilai tambah sekaligus memperbesar kontribusi ekonomi yang tinggal di Lampung.
Ia mencontohkan komoditas singkong dimana ketika singkong dijual sebagai bahan mentah dengan harga sekitar Rp2.000, nilainya akan meningkat ketika diproses menjadi tapioka yang disebut mencapai sekitar Rp10.000.
“Ketika tapiokanya dibuat di sini, maka PDRB yang bertambah bukan hanya dari komoditas awal, tetapi juga dari proses industrinya,” ujarnya.
Pemprov Lampung kini tengah melihat sejumlah faktor yang menentukan daya saing daerah dalam menarik industri pengolahan, mulai dari ketersediaan kawasan industri, insentif investasi, energi, hingga biaya dan konektivitas logistik.
Gubernur Mirza mengatakan Lampung memiliki keunggulan berupa ketersediaan bahan baku, posisi geografis, serta akses terhadap jalur logistik.
Namun, keunggulan tersebut perlu ditopang ekosistem industri agar investor memiliki kepastian dalam menjalankan usaha.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana menjadikan Provinsi Lampung sebagai provinsi yang kompetitif untuk investasi, khususnya investasi di sektor hilirisasi,” ujarnya.
Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung melihat persaingan usaha, investasi, hilirisasi, dan penguatan rantai pasok sebagai bagian yang saling berkaitan.
Bagi pemerintah daerah, pembangunan ekonomi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan kekuatan komoditas Lampung dapat diolah menjadi nilai tambah yang lebih besar di daerah.
Strategi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung membangun fondasi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat melalui investasi swasta, industri pengolahan, dan pemanfaatan keunggulan komparatif daerah.
“Pertumbuhan ekonomi yang paling baik adalah pertumbuhan yang didorong sektor swasta. Sektor swasta tumbuh dengan adanya investasi, dan investasi membutuhkan kepastian usaha yang stabil,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU RI Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa KPPU tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, melakukan advokasi, serta mendorong kemitraan usaha.
KPPU juga akan melakukan sosialisasi sistem analisis daftar periksa kebijakan persaingan usaha.
Instrumen tersebut ditujukan agar kebijakan pemerintah daerah sejak awal memperhatikan prinsip persaingan usaha dan tidak menimbulkan ketentuan yang berpotensi membatasi persaingan.
Fanshurullah mengatakan KPPU akan mengundang unsur Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk perangkat daerah yang berkaitan dengan perdagangan, perekonomian, serta bidang hukum, dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia juga menyampaikan hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha Lampung yang disebut berada pada angka 5,4, sedikit di atas indeks nasional sebesar 5,01 berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan KPPU.
Fanshurullah berpendapat bahwa indeks tersebut menjadi salah satu indikator yang berkaitan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang mendukung investasi.
KPPU juga meminta dukungan Pemprov Lampung dalam pelaksanaan survei Indeks Persaingan Usaha 2026 yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Bank Indonesia, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.











