Lamsel  

Pemkab Lampung Selatan Dorong Transparansi Digital Lewat Bimtek Audit Keamanan SPBE

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendoro transparansi digital lewat kegiatan bimtek audit keamanan SPBE.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi Inspektorat Kabupaten dan Dinas Komunikasi dan Informatika dan digelar di Aula Rimau, Kantor Bappeda setempat pada Rabu, 23 April 2025.

Kegiatan ini tidak hanya menyoroti aspek teknis pengamanan sistem elektronik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi serta akuntabilitas di era pemerintahan digital.

BACA JUGA  Operasi Pasar Murah di 17 Kecamatan Berakhir di Desa Candimas Natar Tahun 2024

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana dalam sambutannya menekankan bahwa audit keamanan SPBE merupakan upaya untuk menjamin sistem pemerintahan digital dapat berjalan secara objektif dan dapat diawasi publik.

“Audit ini bukan hanya soal teknis keamanan, tapi bagaimana sistem pemerintahan digital kita bisa diawasi secara terbuka oleh masyarakat,” ujar Anton.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Plt Kepala Bidang Persandian, Pos, dan Telekomunikasi, Aufa Yunard.

BACA JUGA  Thamrin Kembali Ingatkan Kedisiplinan Pada Apel Perdana di Tahun 2024

Aufa menjelaskan bahwa tujuan utama SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, terukur, terpercaya, dan terarah.

Dalam kesempatan yang sama, Aufa menambahkan bahwa dalam penilaian indeks SPBE terdapat 47 indikator yang digunakan oleh Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi kinerja SPBE di setiap instansi pemerintah.

“Indikator-indikator ini menilai tingkat kematangan implementasi SPBE, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas proses bisnis, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perumusan kebijakan publik,” kata Aufa.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Kembali Salurkan Bantuan 6 Unit Bedah Rumah di Kecamatan Jati Agung

Audit keamanan SPBE sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai narasumber utama dalam bimtek itu.

Sinergi antara Inspektorat Kabupaten dan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat fondasi digital pemerintahan, sekaligus membangun sistem layanan publik yang semakin andal dan terbuka. (*)