Lamsel  

Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Lampung Selatan Matangkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mematangkan arah pembangunan lima tahun ke depan menuju Indonesia Emas 2045.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Penyampaian Paparan RPJMD 2025–2029.

Kegiatan ini sekaligus Desk Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025–2029 yang digelar di Aula Rimau, Kantor Bappeda setempat pada Kamis, 4 September 2025.

Ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan mengusung tema besar yakni: “Mewujudkan Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

BACA JUGA  Program Nasional 3 Juta Rumah Kini Dekat dengan Masyarakat Lampung Selatan

Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Saruhian pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pembahasan rancangan akhir Renstra perangkat daerah ditargetkan selesai paling lambat 20 September 2025.

“Kita sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Hari ini kita mulai sinkronisasi visi, misi, hingga kebijakan dan program yang akan diturunkan sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.

Aryan menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh perangkat daerah terhadap visi misi pembangunan agar langkah perencanaan selaras dengan target nasional.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Lampung Selatan Sampaikan Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

“Pak Bupati menanyakan ‘How’, bagaimana strategi kita untuk memajukan Lampung Selatan. Itu sebabnya kita berkumpul, merumuskan bersama, agar target pertumbuhan ekonomi hampir 7 persen bisa tercapai,” tambahnya.

Aryan juga meminta setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan diskusi internal.

“Dalam seminggu ini, saya minta teman-teman pulang langsung diskusikan di kantor. Visi besar kita adalah Lampung Selatan maju menuju Indonesia Emas 2045, ini harus jadi arah bersama,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Bersama Kementerian PAN dan RB Menggelar Bimtek Platform Digital Smart ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah selanjutnya akan direview oleh Inspektorat sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat pada 20 September 2025. Aryan berharap seluruh dokumen yang disusun memiliki kualitas terbaik.

Dengan penyusunan Renstra yang matang dan partisipatif, pembangunan Lampung Selatan lima tahun ke depan diharapkan lebih terarah, selaras dengan kebijakan nasional, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.