ReferensiRakyat.CO.ID – Berikut adalah penjelasan tentang kontroversi yang menjerat film terbaru 2026 berjudul ‘Aku Harus Mati’.
Film Aku Harus Mati mengambil genre horor misteri yang diproduksi oleh Rollink Action dan berada di bawah arahan sutradara Hestu Saputra.
Ini adalah film horor terbaru 2026 yang diproduseri Irsan Yapto, Nadya Yapto, Hestu Saputra hingga Iwet Ramadhan.
Aku Harus Mati menceritakan kehidupan seorang wanita bernama Mala. Ia tinggal di kota Besar yang membuatnya terlena dan haus akan validasi.
Gaya hidup yang impulsif membuat Mala terlilit hutang demi kehidupan hedon dan foya-foya.
Suatu hari, Mala mencoba menenangkan diri dengan kembali ke panti asuhan.
Di sana, Mala bertemu dengan sahabat lamanya yakni Tiwi dan Nugra. Ia juga bertemu dengan pemilik panti yang dianggap seperti orang tua sendiri yaitu Ki Jogo.
Tujuan menenangkan diri berubah menjadi pencarian jati diri yang penuh misteri setelah ia mengalami peristiwa aneh.
Mala pun melakukan perjalanan menuju rumah misterius di tengah hutan ditemani Tiwi dan Nugra.
Sampai di sana, tiga sekawan ini harus menghadapi teror dan gangguan roh jahat. Itu membuat perjalanan mereka pada akhirnya mengungkap rahasia gelap masa lalu satu keluarga.
Film Aku Harus Mati telah tayang di bioskop Indonesia pada 2 April 2026 lalu dan bisa jadi referensi tontonan seru, terutama bagi penggemar horor.
Adapun jajaran aktor dan aktris yang menjadi pemeran karakter di film ini adalah Hana Saraswati, Amara Sophie, Prasetya Agni, Mila Rosinta, Bambang Paningron, Retno Yunitawati, Tuminten dan Agus Sunandar.
Aku Harus Mati sempat menjadi kontroversi karena materi film tersebut dinilai terlalu ekstrem.
Diketahui sebelumnya sempat viral materi promosi film tersebut yang dianggap meresahkan dan dapat memicu upaya bunuh diri.
Sampai akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencopot banner iklan film tersebut di tiga titik lokasi.
Sementara dari pihak tim produksi melalui Iwet Ramadhan selaku produser mengungkapkan penurunan materi iklan tersebut tidak berkaitan dengan tekanan publik.
Iwet juga menegaskan bahwa tim memegang teguh aturan yang berlaku bahwa semua materi promosi telah melewati proses penilaian resmi dari Lembaga Sensor Indonesia sebelum dipasang ke publik.











