LAMPUNGSELATAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Selatan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H., setelah mencermati secara menyeluruh struktur pendapatan, belanja, SiLPA hingga alokasi transfer kepada pemerintah desa.
Jenggis mengatakan, dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,023 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp95,57 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp454,81 miliar, bertambah sekitar Rp26,53 miliar.
“Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi peningkatan PAD tersebut. Namun, ketergantungan terhadap dana transfer masih cukup tinggi. Pemerintah daerah harus lebih serius menggali dan mengoptimalkan potensi PAD,” tegas Jenggis usai mengikuti rapat Paripurna dengan agenda penyampaian ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang dipusatkan di ruang rapat utama kantor DPRD setempat, Rabu (26/8/2026)
Menurut wakil ketua komisi I DPRD Lampung Selatan, langkah tersebut dapat dilakukan melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi aset daerah serta penguatan pengawasan.
Di lain sisi Fraksi Demokrat menyoroti rencana belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 yang mencapai Rp2,291 triliun, meningkat sekitar Rp70,01 miliar.
Jenggis menegaskan, kenaikan belanja tidak boleh sekadar mengejar tingginya serapan anggaran. Setiap rupiah APBD harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peningkatan belanja harus benar-benar diarahkan kepada kebutuhan masyarakat, terutama infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemulihan ekonomi, UMKM, ketahanan pangan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya seberapa besar anggaran terserap, tetapi sejauh mana program pemerintah mampu memberikan dampak dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.
Fraksi Demokrat juga memberikan perhatian serius terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan proyeksi awal yang hanya sekitar Rp25 miliar.
Menurut Jenggis, Nota Keuangan juga mengakui bahwa SiLPA masih dominan berasal dari penghematan belanja. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar SiLPA tidak terjadi akibat program yang seharusnya dapat dilaksanakan namun justru tidak terealisasi.
“Jangan sampai SiLPA terjadi karena rendahnya pelaksanaan program. Anggaran yang sudah direncanakan harus mampu dikonversikan menjadi program dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Catatan lainnya menyangkut desa, khususnya penurunan belanja transfer kepada pemerintah desa dan perubahan alokasi Dana Desa.
Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan perubahan tersebut tidak menghambat pelayanan publik, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
“Pemerintah harus memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan di desa tetap terjaga, meskipun terdapat perubahan dalam transfer ke daerah,” kata Jenggis. (*)











