Lamsel  

Banggar DPRD Lamsel Bongkar Segudang Catatan APBD Perubahan 2026

LAMPUNGSELATAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya fokus pada penetapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap belanja serta pembiayaan, termasuk penataan antar kegiatan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp454.810.489.493,68.

Sementara itu, total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68, dengan Belanja Daerah Rp2.292.540.483.746,86.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp267.348.435.381,18 yang ditutup melalui pembiayaan.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal Hadiri Komsos Bersama Appem TA - 2024

Untuk Penerimaan Pembiayaan tercatat sebesar Rp290.581.435.381,18, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Rp23.233.000.000. Sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp267.348.435.381,18, dengan SILPA Rp0.

Namun, di balik angka-angka tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Banggar meminta seluruh OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah bekerja lebih maksimal dalam memenuhi target PAD yang telah ditetapkan.

Menurut Banggar, optimalisasi PAD akan memperkuat struktur APBD dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Artinya, target PAD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja nyata dan pengelolaan potensi daerah yang optimal.

Banggar juga menyoroti tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga BOM Kalianda. Pemerintah daerah didorong segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung agar aktivitas pelelangan ikan dapat kembali berjalan normal.

BACA JUGA  Pastikan Stok Pangan Aman, Bupati Nanang Ermanto Tinjau Gudang Bulog Tahun 2024

Banggar menilai, optimalisasi TPI bukan hanya persoalan tata kelola, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan pendataan ulang terhadap aset tetap berupa tanah milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sekaligus mencegah munculnya sengketa lahan maupun klaim sepihak pihak ketiga di kemudian hari.

Banggar menilai setiap aset daerah harus tercatat secara akurat dan memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Banggar juga mendorong adanya terobosan dan inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata Lampung Selatan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset pemerintah daerah berupa Cottage di Pulau Sebesi dan Pemandian Way Belerang.

Banggar menyarankan agar aset tersebut dapat dikelola secara proporsional oleh BUMD, disertai pembenahan fasilitas pendukung, sehingga tidak hanya meningkatkan kenyamanan wisatawan tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap PAD.

BACA JUGA  DPRD Lamsel Mulai Bahas Ranperda APBD 2027

Selain itu, potensi wisata paralayang Batu Alif di Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, juga dinilai memiliki prospek besar.

Lokasi tersebut disebut telah mampu menarik wisatawan dan komunitas paralayang dari berbagai daerah karena menawarkan perpaduan panorama laut dan perbukitan. Namun, potensi tersebut dinilai belum ditunjang akses infrastruktur yang memadai.

Karena itu, Banggar meminta Pemkab memberikan perhatian terhadap kondisi jalan menuju objek wisata Batu Alif, termasuk membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan apabila diperlukan pelebaran jalan yang melintasi lahan milik masyarakat.

Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program pembangunan fisik. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan tertib, akuntabel dan transparan.

Hal tersebut dinilai semakin penting karena proses perencanaan hingga realisasi anggaran juga menjadi bagian dari pemantauan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. (*)