Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ikut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan Polda Lampung Tahun 2024

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin dan Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan Polda Lampung Tahun 2024.

ReferensiRakyat.CO.ID – Penjabat atau Pj. Gubernur Lampung, Samsudin dan Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan Polda Lampung Tahun 2024.

Kegiatan pengungkapan dan pemusnahan ini merupakan bentuk bagian dari tanggung jawab Kepolisian Daerah kepada masyarakat. Dan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Presisi, Mapolda Lampung, Lampung Selatan pada Kamis 27 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur Samsudin menilai bahwa kegiatan ini adalah tanda dari langkah besar dalam upaya bersama untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Lampung.

BACA JUGA  Reses di Desa Kubang Badak, Watoni Sampaikan Masyarakat Harus Sejahtera

“Saya menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja keras dalam operasi ini, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” kata Pj. Gubernur Samsudin dalam sambutannya.

Samsudin menjelaskan kegiatan ini bukan hanya sekadar menghilangkan barang-barang berbahaya dari peredaran. Tetapi juga sebagai simbol dari keputusan tegas pemerintah dan kepolisian dalam memberantas narkotika di Lampung.

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di masyarakat Lampung, dan bahwa pemerintah serta aparat keamanan siap bertindak secara tegas demi melindungi keamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” jelas Samsudin.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Raih Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumber Daya Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Samsudin mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan menguatkan tekad untuk menciptakan Lampung yang bebas dari narkotika, Lampung yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Kapolda Lampung Helmy Santika menyampaikan bahwa sebanyak 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja. Ini adalah barang bukti ini hasil pengungkapan kasus selama Januari-Mei dan Operasi Antik 2024.

BACA JUGA  Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pembahasan Lampung Economic Investment Forum 2025

Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan bahwa deretan ungkap kasus ini hasil meringkus 49 tersangka dari total 19 kasus peredaran gelap narkotika.

Pada momen tersebut Helmy menyampaikan jumlah barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sebesar Rp220 miliar. Dari barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 625.040 jiwa berhasil diselamatkan.

“Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolda Lampung, Helmy Santika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *