Ini Hukuman Bagi Penerima dan Pemberi Uang Money Politic

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Politik uang atau Money Politic sering terjadi menjelang pilkada. Namun ada hukuman bagi penerima maupun pemberi uang dalam proses pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan tidak akan bertindak setengah-tengah menangani dugaan politik uang. Termasuk yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebab, tindakan politik uang, akan meningkat pada Pilkada 2020 yang tengah pandemi Covid-19. Ini karena kondisi ekonomi masyarakat yang menurun.

“Dalam praktik, ketika unsur pemberi dan penerima sama-sama kena hukum, penegakan hukumnya agak repot, ada kendala,” ungkap Abhan seperti deperti mengutip republika.co.id.

Ia mengatakan, penegakan hukum tindakan politik uang karena salah satunya sulit menghadirkan saksi, terutama saksi penerima. Sebab, menurut Abhan, orang tidak mau menjadi saksi atau pelapor. Sebab, akan kena ketentuan pelanggaran hukum sebagai pihak penerima.

Abhan menjelaskan, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur terkait justice collaborator. Atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus.

BACA JUGA  Terbukti Kinerja Berhasil, Mantan Wakil Bupati Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lampung Selatan 2024

Sedangkan, penerapannya belum pernah selama gelaran pilkada yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, UU Pilkada mengatur dua penanganan pelanggaran politik uang. Yakni sanksi administrasi dalam Pasal 73 dan sanksi pidana pada Pasal 187. Kedua pasal ini pada intinya melarang calon menjanjikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan maupun pemilih.

Abhan menambahkan, money politic yang sifatnya tidak terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu murni masuk ketentuan pidana. Akan tetapi, jika yang melakukan money politics dari pasangan calon memenuhi TSM, Bawaslu punya kewenangan untuk memproses secara ajudikasi.

Dengan demikian, sanksi administrasi yang paling berat adalah Bawaslu memberikan putusan diskualifikasi dari pencalonan. Ia menilai, persoalan mengenai politik uang penanganannya harus dari hulu hingga hilir. Hulunya adalah dana kampanye.

Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Ini Dampak Sering Makan Roti Tiap Hari

UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

BACA JUGA  Pemain Drama Korea Kim Seon-Ho Magang di Indonesia

KUHP

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *